Dana Pensiun Lembaga Keuangan atau DPLK adalah lembaga yang mengelola dana pensiun untuk pegawai perusahaan dan perorangan. DPLK dikelola oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa yang melaksanakan program pensiun dengan sistem pembayaran iuran. Pada dasarnya, program ini mirip dengan program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.