41 pajak atas bunga pinjaman bank
Apr 24, 2019 · Perlakuan Pajak atas Penghasilan Bunga Pinjaman. Salah satu komponen pembiayaan perusahaan dalam menjaga kelangsungan usahanya selain suntikan dana/persediaan dari pemilik adalah dengan menarik Hutang dari perusahaan lain atau dengan berhutang persediaan dengan pemasok persediaan. (1) Atas penghasilan sehubungan dengan jasa keuangan yang dibayarkan atau terutang kepada badan usaha yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan, tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah ...
Mar 11, 2021 · Pajak atas bunga pinjaman yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri dengan ketentuan PPh pasal 23 akan dipotong dengan tarif 15% dari jumlah brutonya.. Namun pembayaran pajak atas bunga pinjaman bank tidak dikenakan PPh pasal 23, karena termasuk penghasilan yang akan dibayarkan atapun terutang kepada bank atas pengecualian PPh pasal 23.
Pajak atas bunga pinjaman bank
Pada entitas yang memiliki utang bank akan memiliki kewajiban untuk membayar bunga pinjaman. Biaya bunga ini dapat dijadikan sebagai biaya pengurang objek pajak penghasilan. Namun, jika entitas memiliki deposito yang sumber pendanaannya dari hutang bank. Hal ini akan membuat perlakukan khusus atas biaya bunga pinjaman bank yang diperkenankan ... Sep 16, 2019 · Dari perhitungan di atas, rata-rata deposito per bulan adalah Rp480.000.000 : 12 = Rp40.000.000. Berdasarkan perhitungan rata-rata pinjaman dan deposito perbulan, maka biaya bunga yang dapat dibebankan sebagai biaya secara fiskal adalah sebagai berikut: = 20% x (Rp150.000.000 - Rp40.000.000,00) Sep 30, 2019 · Bunga atas`pinjaman tersebut dihitung 50% per tahun, sementara tingkat bunga yang wajar adalah 20%. Besarnya bunga yang dapat dibebankan sebagai biaya untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak adalah sebesar Rp.4.000.000 sedangkan selisih sebesar Rp.6.000.000 harus dilakukan koreksi fiskal positif.
Pajak atas bunga pinjaman bank. Sep 30, 2019 · Bunga atas`pinjaman tersebut dihitung 50% per tahun, sementara tingkat bunga yang wajar adalah 20%. Besarnya bunga yang dapat dibebankan sebagai biaya untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak adalah sebesar Rp.4.000.000 sedangkan selisih sebesar Rp.6.000.000 harus dilakukan koreksi fiskal positif. Sep 16, 2019 · Dari perhitungan di atas, rata-rata deposito per bulan adalah Rp480.000.000 : 12 = Rp40.000.000. Berdasarkan perhitungan rata-rata pinjaman dan deposito perbulan, maka biaya bunga yang dapat dibebankan sebagai biaya secara fiskal adalah sebagai berikut: = 20% x (Rp150.000.000 - Rp40.000.000,00) Pada entitas yang memiliki utang bank akan memiliki kewajiban untuk membayar bunga pinjaman. Biaya bunga ini dapat dijadikan sebagai biaya pengurang objek pajak penghasilan. Namun, jika entitas memiliki deposito yang sumber pendanaannya dari hutang bank. Hal ini akan membuat perlakukan khusus atas biaya bunga pinjaman bank yang diperkenankan ...
Materi E Learning Manajemen Pajak Senin 6 Oktober 2014 Jam 20 00 Kerjakan Tugas Slide 16 Dikumpulkan Di Pertemuan Berikutnya Ppt Download
0 Response to "41 pajak atas bunga pinjaman bank"
Post a Comment